Status Tahanan Kota Cik Umar Dipertanyakan Masyarakat
Masalah Kasus Pungli Prona 2008
Harian Lahat,
Pada kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Nasional (Prona) 2008 Cik Umar sebagai terdakwa, akhirnya dapat sedikit bernafas lega. Dalam persidangan yang di gelar di pengadilan negeri (PN) Lahat pada Kamis (10/9), majelis hakim yang dipimpin oleh Rais Torodji SH dengan dua anggotanya Silvi Aryani SH dan Mulyadi Aribowo SH mengabulkan permohonan(pledoi) terdakwa untuk menjadi tahanan kota.
“Memang benar jika majelis hakim telah mengabulkan permohonan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengalihkan statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota ”ujar Ketua majelis hakim Rais Tarodji saat memberikan keterangannya kepada wartawan usai menggelar sidang, kemarin.
Menurut Rais, pengalihan status ini terhitung sejak 10 September hingga 28 Oktober mendatang. Hal ini, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan pertimbangan tertentu. Mengingat, sebagai pelayanan publik tugas dan tanggung jawab terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah Perolehan Tanah (HPTP) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat tidak bisa di hentikan. Selain itu, keberadaan terdakwa juga di jamin langsung oleh Kepala BPN Lahat serta Kepala Kantor Wilayah (KakanwiL) BPN Palembang.
“Selain berhak didampingi kuasa hukum, pengalihan status juga merupakan hak setiap terdakwa untuk jenis kasus apapun. Untuk kasus Cik Umar sendiri kami menilai jika alasan tersebut dapat kami terima, terlebih terdakwa telah di jamin langsung secara tertulis oleh 2 kepala BPN ”tegas Rais
Rais mengungkapkan, sebagai tahanan kota , bukan berarti terdakwa Cik Umar bebas melakukan apapun dan kemanapun.. Sebab selain wajib memberikan laporan, keberadaaan terdakwa juga telah diawasai oleh pihak terkait.Hal ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
“Kami memastikan, selama terdakwa berada di luar ruang tahanan maka keberadaaan akan tetap diawasi”ucapnya. Seperti yang di ketahui sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan yang di gelar pada Selasa (8/9),lalu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masing-masing Rudi Iskandar , Hendri Hanafi dan Maya telah menyatakan terdakwa Cik Umar telah di tuntut kurangan penjara selama 1,5tahun . Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa staf bidang teknis yuridis pada BPN Lahat Solahudin. Menanggapi tuntutan ini terdakwa Solahudin melalui Penasehat Hukumnya, Sarmin Alfiah tidak mengajukan upaya pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Namun, hanya secara lisan yang intinya memohon majelis hakim untuk memutuskan kasus ini lebih ringan dengan alasan pembenar dan peringan bagi terdakwa sendiri. Sementara itu, terdakwa Cik Umar melalui Penasehat Hukumnya, Risnaldi mengajukan Pledoi secara tertulis, yaitu memohon agar hukuman bagi Cik Umar bisa di berikan hukuman yang ringan, dengan pertimbangan bahwa terdakwa tidak merugikan Negara, dan kooperatif dalam persidangan.
“untuk terdakwa Solahudin sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/9) dengan agenda pembacaan putusan. Sementara, untuk terdakwa Cik Umar sidang akan di lanjutkan pada (16/9) dengan agenda pembancaan duplik PH” ucap Rudi.
Namun pada Jumat (11/9) saat Cik Umar bestatus tahanan kota , banyak mendapat reaksi dari masyarakat. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lahat, diantaranya LSM Berantas Korupsi Indonesia, Firdaus Alamsyah, LSM Karya Nusa, Budihanto dan Suharto, serta LSM Peduli Pembangunan, Ganda Taruna SSos kemarin (11/9) mendatangi ruang kerja Kepala Pengadilan Negeri Lahat, Supriyono SH.
Dimana dikatakan Supriyono, perubahan status penahanan ini merupakan hal yang biasa di dalam hukum. Dimana dijelaskan dalam hukum, jika seorang terdakwa sudah ada yang menjamin dan tidak akan berpengaruh buruk bagi jalannya penyidikan, hal ini bisa saja terjadi.
“Selama hal ini tidak mengganggu dan membahayakan kerugian proses penyidikan, ini bisa saja terjadi dan hal yang lumrah menurut hukum,” ungkap Supriyono.Dikatakan Supriyono, alasan penangguhan status penahanan terdakwa Cik Umar di jamin langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan. Alasan yang diberikan oleh para penanggung dan penjamin terdakwa karena alasan Urgen (Vital) posisi jabatan terdakwa yang sangat penting dalam menjalankan profesi sehari-harinya dan tidak bisa di gantikan dengan orang lain.
“Hanya karena pertimbangan profesi yang bisa menjamin terdakwa keluar dan berubah status penahanannya,” ujar Supriyono lebih lanjut. Di pastikan Supriyono untuk status lanjutan dari terdakwa Cik Umar sendiri masih akan ditentukan oleh keputusan final dari majeis hakim yang memeriksa kasus ini. “Jika nantinya terdakwa di tetapkan bersalah, maka terdakwa harus menjalani sesuai ketentuan yang ada, dalam artian di kurung penjara,” tegas Supriyono.
Sementara itu, untuk terdakwa lainnya yaitu Solahudin. Dikatakan Supriyono tidak ada yang menjaminnya, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan penangguhan penahan atau merubah status penahanan dirinya. “Solahudin tidak di rubah statusnya di karenakan tidak ada yang menjaminnya secara tegas dan jelas,” ucapnya.
Perwakilan dari LSM, Ganda Taruna mengatakan dirinya sebenarnya mengerti dengan penjelasan dari pihak pengadilan Negeri lahat. Hanya saja, pihaknya tetap mempertanyakan keadilan dari pihak BPN sendiri, baik BPN lahat ataupun Kanwil BPN Sumsel. Karena seperti diketahui pihaknya, untuk pengganti Cik Umar sudah ada di kantor BPN Lahat, khusus untuk bidang kerjanya.
“Jika si Cik Umar bisa di jamin dengan alasan pekerjaan, seharusnya Solahudin juga di jamin, karena keduanya sebenernya memilki fungsi kerja yang sama. Inilah yang masih akan kami pertanyakan ke pihak BPN lahat yang sampai saat ini belum bisa di hubungi,” ungkap Ganda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar