Baru Lima Mobdin Dewan Dikembalikan dari 26 Mobil
Harian Lahat,
Berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat No 030/62/XII/2009 tentang penarikan kendaraan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat 2009-2014, sebanyak 26 kendaraan dinas telah diinventarisir.
“26 kendaraan dinas untuk fraksi, komisi, panitia legislasi (panleg), unsur pimpinan, dan badan kehormatan (BK) telah diinventarisir dan beberapa sudah dikembalikan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariatan DPRD Lahat Surya Desman SIP MM, ditemui, di ruang kerjanya Jumat kemarin (28/8).
Ada sebagian kendaraan roda empat milik anggota DPRD periode 2004-2009 telah dikembalikan bahkan, kini telah digunakan oleh anggota yang baru. Seperti fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR), ketua Badan Kehormatan (BK), Ketua DPRD dan Wakil Ketua I dan II,” ungkapnya panjang lebar.
”Hal ini kesadaran dari masing-masing anggota dewan itu sendiri untuk mengembalikan kendaraan dinas. Untuk yang belum mengembalikan, kita akan berkoordinasi dengan bagian umum Setda Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat,” jelasnya.
Selain itu pihaknya belum mengetahui secara pasti jarak waktu pengembalian kendaraan dinas dewan tersebut kepada bagian umum.“Akan dibicarakan lagi, tentang mekanismenya belum tahu secara persis,” katanya menjelaskan.
.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lahat Drs. Mulyadi Marik MM mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bagian umum Setda Pemda Lahat, tentang mekanisme mobdin yang belum dikembalikan.
Dijelaskannya apabila telah didata mobdin yang dipakai oleh dewan yang lama, maka, langkah selanjutnya, akan diserahkan kepada anggota yang baru, mulai dari BK, fraksi, komisi, Ketua dan Wakil Ketua.
“Ini harus dilengkapi terlebih dahulu, setelah itu, barulah didata dan dipergunakan oleh anggota DPRD yang baru, guna menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari,” jelas Mulyadi.*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar