Sabtu, 17 Oktober 2009

Napi Berparas Cantik Dihamili

Napi Berparas Cantik Dihamili

Harian Lahat, BP
Kinerja aparat pemerintahan dipertanyakan warga, yakni pihak keluarga. Dimana kali ini, Candrawati (35) mempertanyakan kinerja petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Lahat, dimana terakhir di ketahui anggota keluarganya yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas mendadak di ketahui hamil dan bahkan usia kehamilannya sudah mencapai 8 bulan.
Diungkapkan Candra di dampingi sang suami Totok kemarin (16/10) saat dirinya hendak bermaksud meminta keterangan kronologis kehamilan yang bisa menimpa keponakannya ini. Napi wanitanya adalah Yusgandi Alias Mevi (27), warga Curup Bengkulu yang tersandung kasus Narkotika dan mendekam di Lapas Klas IIA Lahat sejak 3 November 2008, atau selama sekitar 2,2 tahun masa tahanan.
Terakhir, setelah Candra sempat menjenguk keluarganya ini beberapa waktu lalu, terlihat jelas kondisinya sudah berbadan dua alias hamil. Ketika hendak di tanyai lebih lanjut, Mevi segera dibawa kembali ke dalam sel tahanannya, Pihak keluarga curiga ada sesuatu yang disembunyikan petugas Lapas Klas IIA Lahat.
“Hari ini bae,saat kito minta izin nak jenguk dio dak di bolehke oleh petugas, ketika di tanyo alasannyo, dak ado satupun petugas yang mau kasih tau,” ungkap Candra sedikit kesal di temui di Lapas Klas IIA kemarin (16/10).
Lebih lanjut Totok suami Candra mengatakan bahwa setelah di cari tahu secara intensif melalui sumber-sumber yang bisa di percaya, korban di duga di ‘hamili’oleh seorang yang mungkin petugas Lapas. Sayangnya saat hal ini dipertanyakan ke Kepala Lapas Klas IIA, Abdul Amin Bc Ip, dirinya menolak untuk ditemui dengan alasan sibuk. Begitu juga saat dirinya hendak mempertanyakan ke petugas yang lain, dengan alasan bahwa ini bukan wewenang mereka untuk menjawabnya, sebelum ada izin dari kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel.
“Kalapas saat ini katanya sibuk. Sementara petugas yang lain, beralasan tidak berwenang menjawab permasalahan ini,” ujar Totok menggambarkan situasi yang ada.
Maka dari itu dirinya mengaku akan meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang khusus membidangi hal hukum, untuk bisa meminta rekomendasi, atau semacamnya atas kasus yang menimpa keponakannya. Atau bahkan dikatakan Candra, dirinya tidak akan segan-segan untuk mengajukan Somasi sekalipun, dan juga menuntut penjelasan dan pertanggung jawaban dari kejadian ini.
“Kami jelas dirugikan dan dalam waktu dekat akan berusaha untuk mempertanyakan hal ini keKanwil Dephum dan Ham Sumsel. Jika ada indikasi pelanggaran dan kejahatan di dalamnya, sekalipun ingin berurusan dengan hukum kami tidak takut jika memang benar,”tegas Candra.
Terpisah, Kepala Penjagaan Lembaga Pemasyarkatan (KPLP) Lapas Klass IIA Lahat, Firman membenarkan hal ini. Jika ada suatu masalah ataupun temuan di Lapas, pihaknya tidak serta merta bisa memberi keterangan, karena masih harus izin dari Kanwil DepHum dan Ham Sumsel, selaku badan yang membawahinya. “Kami tidak bisa berkomentar banyak, yang jelas sebelum ada izin atau rekomendasi dari pihak kanwil,” ungkapnya.*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar