
Polisi Temukan Pembunuhan Juru Tebang PT MHP
Tersangka Di Latar Belakangi Dendam
Harian Lahat,
Peristiwa kasus tewasnya korban Heriyadi (28), juru tebang pohon karyawan PT Musi Hutan Persada (MHP), warga Desa Pendopo, Talang Ubi Kabupaten Muara Enim yang di temukan tewas di areal tebang Blok Ibul, Unit 14 perkebunan PT MHP di Kecamatan Merapi Timur, Selasa (1/9) akhirnya semakin menemukan titik terang siapa pelakunya.
Kasus ini sempat membuat aparat Kepolisian Resor (Polres) Lahat sedikit kebingungan, dari banyaknya keterangan yang simpang siur mengenai kejadian sesungguhnya mengenai tewasnya korban dari para saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini dikarenakan ada indikasi menutup-nutupi kasus ini dari semua pihak yang berada di lokasi kejadian, dengan alasan yang sampai saat ini masih terus dalam penyelidikan pihak Polisi.
Seperti diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Drs Iwan Yusuf Chairudin, melalui Kasat Reskrim, AKP Roman Smaradhana Elhaj Sik saat di temui kemarin (8/9). Diungkapkannya selama masa penyelidikan sejak di laporkannya penemuan tewasnya korban, pihaknya mengalami kesulitan dalam pengungkapan kasus ini. Hal ini di karenakan banyaknya informasi dan keterangan yang berubah-ubah dari saksi yang ada di lapangan.
“Keterangan dari para saksi sedikit membuat polisi bingung. Hal ini jika di kaitkan dengan fakta yang ada di lapangan, dimana sangat banyak sekali kejanggalan yang ada,” ungkap Roman di wawancarai di ruangannya (8/9). Dijelaskannya, jika sebelumnya saat korban pertama kali dilaporkan ke polisi, pihaknya mendapati kesaksian bahwa korban tewas di tembak seseorang yang tak di kenal pada saat korban hendak mencari umpan memancing. Hanya saja, saat di lakukan olah TKP pertama kali di dapati kejanggalan lokasi jika memang korban hendak mencari umpan memancing, masa harus pergi jauh ke dalam hutan.
“Alasan dan kesaksian dari para saksi yang ada tidak bisa diterima dengan logika. Maka dari itu, kita lantas membawa sedikitnya ada 6 saksi lebih termasuk dugaan tersangka dari lokasi Camp tempat korban tinggal,” ujar Roman.
Adapun para saksi yang di mintai keterangan antara lain adalah Priyanto, Munawar, Budiono, Nardi, Bastami alias Bas, dan Santoso alias Ateng, serta beberapa saksi lainnya termasuk Kepala dan penanggung jawab camp, Kerinanto. “Pokoknya semua yang mencurigakan dari TKP, kita angkut ke kantor guna dimintai keterangan awal kemarin,” ujar Roman.
Setelah di telusuri lebih intensif lagi, akhirnya pihak Polres mendapati kesimpulan bahwa korban bukan tewas akibat di tembak oleh kawanan lain yang tak di kenal, atau oleh orang suruhan dari tersangka awal, yaitu Priyanto yang sehari sebelum korban di temukan tewas sempat ribut mulut dengan korban.
“Awalnya tersebar isu korban tewas akibat dibunuh oleh orang bayaran Priyanto yaitu Santoso alias Ateng lantaran sempat ribut dengan korban sebelumnya,” tukas Roman.
Ternyata, Senin (7/9) di dapat fakta baru dari pengakuan tersangka Santoso alias Ateng. Dimana dirinyalah yang membunuh korban dengan menggunakan senpi jenis kecepek miliki korban sendiri. Adapun modus pembunuhannya adalah dengan cara si tersangka memang juga mempunyai dendam dengan korban, karena korban memang terkenal ‘jagoan’ di campnya.
Pada saat korban dan Priyanto ribut mulut adalah puncak kekesalan tersangka pada korban. Sehari kemudian, atau saat korban akhirnya di temukan tewas antara korban dan tersangka Ateng pergi bersama-sama dengan maksud berburu rusa di dalam hutan. Korban saat itu membawa senpi rakitannya, sementara tersangka menemaninya. Saat tiba di TKP, tersangka menawarkan diri untuk membidik rusa dimaksud, dan korban bertugas memancingnya mendekat.
Saat korban merunduk dan memanggil si rusa inilah, kemudian dari arah belakang tersangka membidikkan senpi ke arah leher korban dan langsung menembaknya sebanyak satu kali, hanya saja meleset dan mengenai pundak kanan, tapi tetap saja menewaskan korban di lokasi kejadian. Korban akhirnya tewas di lokasi dengan luka tembak dai bahu kanan, menembus ke paru-paru , jantung, hati dan akhirnya tersangkut di rongga dada sebelah kanan.
“Kita tahu sebab korban mati setelah mendatangkan tim dokter Forensik dari RSMH Palembang dan melakukan autopsi jenazah korban, dan ditemukannlah proyektil peluru bersarang di tubuhnya,” ucap Roman.
Kemudian, dikatakan Roman sementara ini di tetapkan seorang tersangka pembunuh korban, yaitu Santoso alias Ateng (29), warga Desa Saung Baung Muara Enim. Sementara ini, pihak Polres Lahat masih terus mencari keterangan dari berbagai saksi lainnya, termasuk kemungkinan berubahnya status dari para saksi yang ada. Karena banyak faktor, diantaranya adalah ikut serta dalam hal menyembunyikan tersangka, mencoba menghilangkan barang bukti, dan juga memberikan keterangan palsu.
“Untuk tersangka Ateng bisa dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman minimal 15 hingga maksimal hukuman mati. Sedangkan nantinya saksi bisa saja berubah statusnya jadi tersangka karena perannya yang menghalang-halangi petugas, mencoba menghilangkan BB, dan menyembunyikan tersangka sesuai pasal 55 dan 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan pidana,” tegas Roman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar