Pejabat BPN Terbukti Bersalah:
Solahudin dan Cik Umar Di Tuntut 1,6 Tahun Penjara
Harian Lahat,
Kasus dugaan korupsi dalam Program Nasional (Prona) Agraria tahun 2008 silam kemarin (8/9) kembali memasuki masa persidangan. Agendanya adalah pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing Rudi Iskandar SH, Hendri Hanafi SH, serta Maya SH.
Saat pembacaan tuntutan dilaksanakan terpisah antara terdakwa Solahudin, mantan petugas pengumpul data yuridis pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat, dan Cik Umar Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah Perolehan Tanah (HPTP) BPN Lahat yang juga Sebagai penanggung jawab teknis Prona. Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Rais Tarodji SH serta dua anggotanya Silvi Ariani SH dan Mulyadi Aribowo SH, sudah jelas bahwa kedua terdakwa memang menyalahi ketentuan yang ada, pada proyek Prona ini sendiri.
Dimana menurut JPU, si terdakwa Solahudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemungutan liar (pungli.red) kepada warga yang hendak mengurus sertifikat tanahnya, yang seharusnya gratis tapi malah di kenakan biaya yang beragam, yang total akhir mencapai kisaran Rp.41.955.200,- yang di setorkannya kepada terdakwa Cik Umar selaku pimpinannya sebanyak Rp.7.500.000,-.
Sementara untuk terdakwa Cik Umar SH, JPU juga menetapkan bersalah secara sah dan nyata, yaitu sesuai fungsi dan tugas terdakwa yaitu sebagai Penanggung jawab teknis Prona, dirinya tidak melaksanakan sosialisasi kepada warga sekitar, termasuk menjelaskan bahwa program ini gratis. Sedangkan kepada terdakwa Solahudin, Cik Umar mengatakan bahwa jika ada warga yang memberi uang ke Solahudin, agar jangan lupa menyetorkan padanya sebagian.
Atas dasar hal-hal tersebut di ataslah, akhirnya JPU berkesimpulan menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang sama, yaitu selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda sebesar Rp.50 juta, subsidair kurungan 2 bulan, dengan alasan masing-masing terdakwa telah terbukti melanggar pasal 11 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20/2001 pasal 55 (1) dan (2).
Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa Solahudin melalui Penasehat Hukumnya, Sarmin Alfiah SH tidak mengajukan upaya pembelaan (Pledoi) secara tertulis, melainkan hanya secara lisan yang intinya memohon majelis hakim untuk memutuskan kasus ini se-ringan mungkin dengan alasan pembenar dan peringan bagi terdakwa sendiri.
Sedangkan terdakwa Cik Umar melalui Penasehat Hukumnya, Risnaldi SH mengajukan Pledoi tertulis dan di sampaikan setelah skors sidang 20 menit. Intinya sebenarnya sama saja dengan Pledoi lisan PH terdakwa Solahudin, yaitu memohon agar hukuman bagi kliennya (terdakwa Cik Umar.red) bisa diberikan keringanan hukuman, dengan pertimbangan bahwa terdakwa tidak merugikan Negara, dan kooperatif dalam persidangan.
Setelah mendengar dan menjalankan semua tahapan sidang, akhirnya majelis Hakim melalui ketuanya, Rais Tarodji SH memutuskan untuk menunda persidangan ini, dan kembali akan di lanjutkan pada tanggal 15 September mendatang, dengan agenda akhir yaitu pembacaan putusan majelis Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar