Selasa, 17 November 2009

Tim 8: Hentikan


Tim 8: Hentikan Proses Hukum
Kejaksaan Nyatakan Berkas Chandra Hamzah Lengkap

Rabu, 18 November 2009 | 04:27 WIB

Jakarta, Kompas - Dalam rekomendasi finalnya, Tim Delapan tetap meminta proses hukum terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dihentikan. Terkait itu, tim mengajukan opsi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan oleh kepolisian atau penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan oleh kejaksaan.

”Atau jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, atau dengan Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini,” ujar anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, dalam jumpa pers seusai pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Tim Delapan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/11).

Mengenai sikap Presiden Yudhoyono terhadap rekomendasi final Tim Delapan itu, Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta rakyat Indonesia bersabar. ”Kita semua diharap sabar karena ini bukan kasus ringan. Kasus ini melibatkan institusi-institusi yang harus kita patuhi dan hormati, lembaga hukum. Karena itu, Presiden harus cermat mempelajari dan memberi rekomendasi yang akan disampaikan hari Senin depan,” kata Djoko.

Menurut Djoko, paling lambat Senin depan Presiden akan menyampaikan langsung kepada rakyat Indonesia tentang langkah-langkah yang akan diambil. Menjawab tentang kemungkinan Presiden tidak menjalankan rekomendasi Tim Delapan, Djoko menjawab, ”Mari kita sabar menunggu hari Senin.”

Ditanya lagi tentang kemungkinan pencopotan jabatan Kepala Polri dan Jaksa Agung, Djoko mengatakan, ”Tunggu hari Senin, Akan tetapi, saya belum mendengar rumor tentang itu sampai saat ini.”

Rabu ini, Presiden akan mengadakan rapat khusus terbatas, dilanjutkan dengan memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Keduanya akan diberi waktu 2-3 hari untuk mempelajari rekomendasi Tim Delapan.

Berikan sanksi

Tim Delapan juga merekomendasikan agar Presiden, demi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan.

”Selain itu, agar Presiden melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Anies.

Presiden juga diharapkan memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus di dalam semua lembaga penegak hukum, dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ary Muladi.

”Kasus-kasus lainnya yang terkait, seperti kasus korupsi Masaro, proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century, dan kasus pengadaan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) Departemen Kehutanan, hendaknya dituntaskan,” katanya.

Berkas Chandra lengkap

Namun, pada saat Presiden meminta kejaksaan dan kepolisian mempelajari dengan saksama rekomendasi Tim Delapan, kejaksaan kemarin tetap menyatakan berkas perkara hasil penyidikan tersangka Chandra M Hamzah sudah lengkap.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy saat dihubungi Kompas, Selasa. ”Ya, berkas sudah lengkap. Nanti tinggal disampaikan kepada Direktur Penuntutan, kemudian disetujui. Tinggal persoalan administrasi saja,” katanya.

Hendarman yang dicegat wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa petang, mengemukakan, ia baru mendengar rekomendasi Tim Delapan itu di televisi.

Ia merasa tak perlu menyampaikan pendapatnya, tetapi akan menyampaikan pendapatnya di depan DPR. Rabu ini, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat terkait perkara Bibit-Chandra bersama kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Menurut Hendarman, saat ini pihaknya menunggu petunjuk Presiden. Bila Presiden menanyakan surat perintah penghentian penyidikan, surat keputusan penghentian penuntutan, deponeering (mengesampingkan perkara), atau abolisi, tentu jaksa akan menyampaikan pendapat.

”Tetapi belum bisa saya sampaikan saat ini. Baca rekomendasi saja belum. Kalau sudah baca, pelajari, baru saya sampaikan kepada Anda sekalian. Kan, ini masih prematur,” ujarnya.

Ditanya soal langkah-langkah yang mungkin dilakukan jaksa setelah berkas perkara Chandra dinyatakan lengkap, Hendarman menolak menjawab.

Kewibawaan Presiden

Anies Baswedan mengatakan, seandainya kejaksaan dan kepolisian berkeras meneruskan kasus yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra, hal itu akan mencoreng kewibawaan Presiden.

”Jika mereka tetap meneruskan, ini menjadi ujian besar bagi kewibawaan Presiden. Mereka berarti menihilkan Presiden,” kata Anies di Jakarta, Selasa.

Menurut Anies, beban politik akan semakin besar jika kasus ini diteruskan. ”Ini akan menjadi simbol orang untuk terus bergerak,” katanya.

Ia menambahkan, kasus ini menempatkan Indonesia di persimpangan jalan dalam pemberantasan korupsi dan jika tak hati-hati, bisa kembali terpuruk.

Tim Delapan, menurut Anies, dibentuk oleh Presiden untuk menginvestigasi kasus yang terjadi karena kredibilitas kepolisian dan kejaksaan diragukan dalam menangani kasus Bibit dan Chandra. Karena itu, Anies yakin Presiden akan mendengar rekomendasi Tim Delapan.

Rachland Nashidik dari Imparsial menyetujui pernyataan bahwa Presiden jangan mencampuri proses hukum kasus Bibit dan Chandra. Namun, pada saat yang sama, Presiden juga perlu memerhatikan arus di masyarakat yang, antara lain, menginginkan pergantian Kepala Polri dan Jaksa Agung.

”Karena itu, jika ingin survive di langkah pertamanya, Presiden perlu mengambil langkah yang agak memutar, misalnya mengganti Kepala Bareskrim Polri dan Kepala Polri. Setelah itu, pejabat Polri yang baru mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan untuk Bibit dan Chandra,” ujarnya.

(OSD/NWO/IDR/AIK)
SUMBER: KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar