Sabtu, 17 Oktober 2009

Proyek Pengadaan Sapi Rugikan Milyaran

Proyek Pengadaan Sapi Rugikan Milyaran

Harian Lahat,
Proyek Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) tahun 2007, kasus dugaan Korupsi tersebut baru dapat dibongkar oleh Pihak Polres Lahat Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Ipda Horas Pangabean. Atas perjuangan kerasnya kasus tersebut terselesaikan dan dapat menetapkan Tiga Tersangka (TSK), karena merugikan Negara sebesar Rp 734.328. Juta

Setelah audit Pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembagunnan (BPKP), Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) sebagaimana telah di tetapkan pada tanggal 30 Juli 2009. Terkait Proyek Pengadaan Sapi Ongle dimana proyek tersebut seharusnya, pengembang biakan tapi, kenyataan dilapangan dijadikan lahan korupsi bagi oknum tertentu. Proyek pengadaan sapi Ongle tahun 2007 seharusnya untuk pengembangbiakan tapi dilapangan berubah menjadi Anak Sapi.

Kapolres Lahat, AKBP Iwan Yusuf Chairudin, melalui Kasat Reskrim AKP Roman Smaradhana Elhaj Sik, dampingi Ipda Horan Pangabean sebagai Kanit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor), diruang kerjanya kemarin (6/10) menjelaskan, saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka yakni, Tugiarto selaku Bendahara Disnakkan, Agung Mazani selaku Kontraktor dimana Agung ini selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Disperindag tingkat I Provinsi Sumsel, juga selaku Direktur Utama CV Persada dan CV Pratama. Dan Nurman Idris Pegawai Disnakkan Kabupaten Lahat.

“Mereka, bertiga kita tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembagunan (BPKP) perwakilan Sumsel, ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2009 lalu.” Ujar Horas.

Menurut Horas, selain dari mereka bertiga dalam waktu dekat ini Pihaknya juga akan memanggil Ir.Himyar Mazani.MM, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) dimana saat itu Himyar selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA), selain itu juga akan dimintai keterangan Maruli SP, selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Disnak, jelas Horas.

“Namun, saat ini pihak kita masih dalam tahap penyimpulan berkas, dimana setelah itu menjadi berkas baru akan kita kirimkan ke kejaksaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini berkas tersebut dapat segera kita kirim.” Janji Horas.

Penetapan ketiga tersangka ini kata Horas, berdasarkan Hasil Audit Pihak Badan Pemeriksa Korupsi (BPKP) yang diketua oleh Suef dan beranggotakan yakni, Armeli dan Wawan, dimana telah ditetapkan oleh pihaknya tanggal 30 Juli 2009. dimana Proyek tersebut mendapat kucuran Dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007 tentang Pengadaan Sapi PO sebesar Rp 607.860.000.00’. dari Tingkat II Lahat, dan Pengadaan Sapi Bali dari APBD Tingkat I Sumsel sebesar Rp 46.610.000.00’. juga ditambah pengadaan sapi bali dan kambing dari DAK Non DR, sebesar Rp, 79,850 Juta. jadi total keseluruhan dana bantuan tersebut sebesar Rp 1,911. Milyar.

“Dari, nilai seluruh proyek 1,911 Miliyar itu, Negara telah dirugikan sebesar Rp 734.328. Juta, dimana dana tersebut diperuntukkan untuk di 11 Kecamatan, sementara didalam buku petunjuk teknis kegiatan Proyek Pengembangbiakan, tapi kenyataan dilapangan dan ditiap desa yang mendapat bantuan banyak yang mati karena diduga tidak sesuai dengan spek yang ada.” Pungkas Horas.*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar