Selasa, 13 April 2010

Penasihat Kapolri: Bagaimana kalau Susno Disekap Mafia?

JAKARTA, KOMPAS.com — Prof Kastorius Sinaga, penasihat Kapolri, menganggap penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sudah sesuai prosedur. Ia memastikan, jenderal bintang tiga itu tidak akan ditahan dan hanya diperiksa soal alasannya hendak meninggalkan Indonesia.

Pihak Propam terpaksa menangkap Susno dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa karena Susno sebagai anggota kepolisian aktif hendak pergi ke Singapura tanpa izin atasannya, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.

"Dalam kode etik, seorang anggota polisi wajib minta izin atasan jika hendak ke yurisdiksi negara lain. Apalagi, Pak Susno kan jenderal bintang tiga yang tengah menjadi ikon masalah nasional," kata Kastorius Sinaga kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (12/4/2010).

Sebagai jenderal bintang tiga, seharusnya Susno mengerti prosedur seperti ini. Karena itu, menjadi pertanyaan jika ia hendak ke Singapura tanpa izin atasan. Saat ini Susno menjadi sorotan publik dengan sejumlah kasus mafia pajak di Polri yang dibeberkan ke publik.

"Kalau pergi ke negara lain, bisa mengganggu masalah yang di nasional sekarang. Dia kan sedang disorot. Bagaimana jika dia disekap penjahat di sana. Kan jadi masalah nasional baru. Ada apa ini," katanya.

Kastorius tak mengelak bahwa Polri juga khawatir Susno pergi ke Singapura dan tak kembali. Kesimpulan ini didapat berdasarkan data intelijen Polri. "Bukannya tidak kembali lagi. Misalkan dia disekap sama mafia di sana. Semua kemungkinan bisa terjadi. Semua ini berdasarkan analisa intelijen," ungkapnya.

Menurut dia, Propam Polri sudah tepat antisipatif dengan menangkap Susno. "Ini antisipasi yang bagus dari Propam, yang mengambil langkah cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Kastorius.

Sebelumnya, Propam Polri menangkap Susno di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, saat hendak berangkat ke Singapura. Susno ke Singapura untuk memeriksa kesehatan matanya. Seusai ditangkap, Susno langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar