
PERNYATAAN SIKAP
SOLIDARITAS WARTAWAN PALEMBANG
“TOLAK KRIMINALISASI PERS”
Senin, 23 November 2009
Pemanggilan Redaktur Pelaksana Seputar Indonesia Nevy Hetharia dan Redaktur Pelaksana Kompas, Budiman Tanuredjo oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 19 November 2009, merupakan sikap pemerintah SBY yang menodai demokrasi pers Indonesia. Pemanggilan kedua Redaktur Media tersebut menjadi preseden buruk bagi proses kebebasan sekaligus ancaman pers dan para wartawan di Indonesia. Sikap pemerintah SBY cq. Polri yang demikian itu sudah mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap pers di Indonesia.
Bentuk tindakan yang anti-demokrasi tersebut dilakukan pemerintahan SBY yang telah kehilangan kendali di tengah carut-marutnya sistem peradilan di Republik Indonesia tercinta. Reformasi hukum dan komitmen pemberantasan korupsi hanya menjadi retorika politik belaka. Segala macam bentuk intervensi dan pengekangan bahkan intimidasi terhadap independensi pers terus saja terjadi.
Perjuangan Pers Indonesia yang berlandaskan pada prinsip hukum yang adil dalam rangka memenuhi hak Warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi tidak akan pernah dapat dikendalikan, bahkan dengan proses kriminalisasi sekalipun.
Selain itu, jelas termuat dalam Undang Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terutama dalam Pasal 2 Bab 2 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sedangkan dalam Pasal 3 dinyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,dan kontrol sosial.
Kembali pada Undang-Undang Pers Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 pasal 4 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
Jangan sampai media massa diintervensi atau dikekang demi kepentingan pihak tertentu. Sudah saatnya kita melawan siapa saja musuh yang menghalangi kebebasan pers, musuh publik, dan musuh kemanusiaan. Pers Indonesia melandaskan perjuangan pada prinsip hukum yang adil bukan pada kekuasaan. Selain itu, kita menolak adanya intimidasi apalagi pembredelan pers yang mengingkari kebebasan berpendapat dan hak warga negara untuk memperoleh informasi.
Berdasar pada tangung jawab moral dan niat baik bagi upaya mempertahankan kebebasan pers di Indonesia yang tetap berpegang pada nilai-nilai kebaikan dan tanggungjawab kepada publik, maka kami SOLIDARITAS WARTAWAN PALEMBANG, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Wartawan Palembang menolak dengan tegas, segala bentuk kriminalisasi pers, karena bertentangan dengan kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Wartawan Palembang menolak dengan tegas, pers dijadikan alat untuk mengalihkan isu yang sebenarnya, dari persoalan kriminalisasi KPK.
3. Wartawan Palembang meminta penegak hukum dapat menghormati kebebasan pers dan kerja pers nasional.
Kordinator Aksi
Solidaritas Wartawan Palembang
Retno Palupi
NB:
Solidaritas Wartawan Palembang terdiri dari beberapa elemen organisasi pers,yakni :
1. PWI Sumsel
2. PWI Reformasi Sumsel
3. IJTI
4. Perwami Sunmsel
5. AJI Palembang
6. Perwarta Foto Indonesia (PFI) Koordinator Cabang Palembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar