Tunjangan Honda Menunggu PPKD,
THR 300 ribu untuk PNS
Harian Lahat,
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Lahat Dra Hasmareni didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Disdik M Yunidi Nuzli SPd menegaskan, untuk pembayaran tunjangan guru honor daerah (Honda), pembayaran hal tersebut tergantung pada kondisi keuangan daerah, dimana, pihaknya dalam membayarkan selalu mengajukan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD).
“Tergantung dari kondisi keuangan daerah, terpenting pihaknya telah mengajukan surat perintah jalan (SPJ) para guru honda tersebut, dalam pencairan tunjangannya,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Untuk Januari-February-Maret serta April-Mei-Juni telah dibayarkan dan ditransfer langsung kepada guru honda yang bersangkutan ataupun mereka mengambilnya sendiri di Disdik, Triwulan pertama dan kedua pihaknya telah membayar kepada guru honda melalui transfer atau mengambil sendiri di bagian keuangan disdik Lahat.
“Mekanismenya, terlebih dahulu pihak Disdik mengajukan surat pengajuan permintaan dana (SP2D) kepada Dinas PPKD, yang kemudian akan ditransfer ke rekening Disdik, setelah itu pihak Disdik akan membuat SPJ dan baru bisa dicairkan,” kata Hasmareni.
Hasmareni juga menambahkan, pihak PPKD baru akan mencairkan setelah SPJ dari guru yang bersangkutan selesai semuanya oleh Disdik. Sebagai penyelenggaran pendidikan harus membuat dan mengumpulkan SPJ dari para guru Honda tersebut, setelah itu, dana tunjangannya dapat dicairkan segera.
Besaran tunjangan tiap guru honda, setiap bulannya menerima Rp 450 ribu per bulan per orang, dimana, akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali, jadi kami tidak akan membiarkan sampai telat pembayarannya, paparnya. Untuk triwulan III Juli-Agustus-September 2009, sedang diajukan kepada pihak PPKD, kemungkinan akan dicairkan Oktober 2009 mendatang.
Disinggung THR PNS dan Honda serta Paket, Hasmareni mengatakan, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan Rp 300 ribu perorangnya. Bagi pegawai golongan III dan IV akan dipotong sebesar 15%.
“Sedangkan bagi tenaga pendidik berasal dari honda dan paket tidak akan dikenakan pemotongan 15%, hanya saja, THR mereka mendapatkan sebesar Rp 150 ribu per orang,” pungkasnya. *)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar