Selasa, 15 September 2009

Staf BPN Lahat Cuma Dihukum Setahun Penjara

Staf BPN Lahat Cuma Dihukum Setahun Penjara

Harian Lahat,
Setelah proses persidangan panjang, Solahudin staf bidang teknis yuridis pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lahat, yang melakukan Pungutan Liar (Pungli), Proyek Nasional Agraria (Prona) tahun 2008 dalam penerbitan 1665 Persil gratis (15/9) dihukum vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, cuma setahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sidang putusan yang digelar PN Lahat pada Selasa (15/9) dibacakan Ketua Mejelis Hakim Rais Tarodji, SH dengan dua anggotanya, Silvi Ariani, SH dan Mulyadi Aribowo, SH. Menyatakan bahwa terdakwa merupakan staf bidang teknis yuridis pada BPN Lahat, terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan pungli bersama-sama. Sebetulnya vonis ini, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 1,6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsidair kurungan 2 bulan. Namun kenyataannya saat vonis ditetapkan Ketua Majelis Hakim, menolak eksekusi putusan Ketua Majelis oleh Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keputusan, Majelis belum bias kita terima. Karena pihak JPU masih pikir-pikir dulu untuk menerimanya, karena hasil keputusan ketua majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya 1,6 tahun kurungan.” kata Sudarmono, SH usai mengelar siding.

Terdakwa Solahudin melalui kuasa hukumnya, Sarmin Alfiah, SH mengungkapkan, dirinya puas dengan putusan vonis yang dibacakan ketua Majelis terhadap kaleinnya. “Kalein saya terbukti bersalah dan melawan hukum, sesuai putusan yang dibacakan majelis hakim,” katanya. Sarmin mengharapkan kaleinya dapat menjalankan hukuman sesuai yang telah diputuskan majelis hakim berdasarkan aturan yang berlaku.

Terdakwa juga tidak mengajukan permohonan (pledoi) untuk menjadi tahanan kota seperti yang di lakukan oleh terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah Perolehan Tanah (HPTP) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat Cik Umar. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum lain. Seperti pembebasan bersyarat (PB) ataupun cuti menjelang bebas (CMB).

“Klien kami memilih menjalani hukumannya apa adanya. Setelah vonis ini klien kami akan menjalani sisa kurungannya,” katanya.

Berdasarkan keputusan ketua majelis hakim minggu kemarin, terdakwa Cik Umar selaku atasan Solahudin dilakukan pengalihan tahanan, dari tahanan Rutan ke tahanan Kota. Hal ini disebabkan banyak pertimbangan, terdakwa merupakan pelayan Publik juga secara tertulis Kepala BPN Kakanwil Sumsel, Kepala BPN Lahat dan Kuasa Hukumnya oleh karena itu kita alihkan menjadi tahanan dalam Kota yang terhitung dari sekarang tanggal 10 sampai 20 Oktober.

Disamping itu Majelis Hakim menilai karena terdakwa tidak mungkin melarikan diri serta tidak mungkin menghilangkan barang bukti (BB), karena itulah terdakwa dialihkan menjadi tahanan Kota. Pengalihan itu merupakan hak terdakwa sebab Jabatan yang dipegang oleh Cik Umar tidak bisa dihentikan maka dari itu Majelis Hakim mengizikan permintakan terdakwa, papar Tarojdi. *)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar