Selasa, 15 September 2009

Batas tertinggi tarif AKDP Lebaran Rp 158/KM

Batas tertinggi tarif AKDP Lebaran Rp 158/KM

Harian Lahat,
H. Hasnil Bahar, SH Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lahat menjelaskan mengenai arus mudik dan tarif angkutan bahwa, seluruh Sumatera Selatan (Sumsel), khusus bagi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) batas tertinggi tarif yang ditetapkan Rp 158/KM dan batas terendah Rp 98/KM, harga ini berlaku H-7 dan H+7. Sedangkan untuk Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tarifnya ditentukan Departemen Perhubungan (Dephub), hal ini dikatakannya saat ditemui di ruang kerjanya (15/9).

Sedangkan untuk jumlah kendaraan roda dua bahkan roda empat diprediksi bakal mengalami kenaikan yang didominasi kendaraan pribadi. Dikatakan Hasnil, berdasarkan pantuan posko yang berada di Terminal Batay, jumlah kendaraan jenis AKAP yang melintasi jalan lintas tengah (Jalinteng) tidak lebih mencapai 100 kendaraan yang hilir mudik, belum lagi ditambah dengan kendaraan pribadi.

Disinggung mengenai tindakan pihak loket Bus yang melanggar ketentuan yang menjual tiket melebihi ketentuan dari Dishub Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),menurut Hasnil ijin operasionalnya bakal dicabut. Nanti tiap-tiap loket akan dijaga petugas yang ditempatkan di Terminal Batay yang akan memberikan pelayanan kepada para pemudik guna menyediakan tempat istirahat, selain itu, memeriksa kondisi kendaraan.*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar